Tuesday, November 4, 2014

Tukang Sate Hina Jokowi Lewat Foto Masuk Penjara


(Gambar Ibunda Tukang Sate ,sumber:google.com)

Seorang pembantu tukang sate berinisial MA ditangkap polisi, karena diduga menghina presiden Jokowi melalui akun Facebook. Pria berusia 23 tahun yang hanya lulusan SMP itu ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dijerat pasal berlapis yaitu yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Irfan Fahmi, Kuasa hukum MA mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis pekan lalu oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. MA langsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1×24 jam langsung dilakukan penahanan.
“Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang,” kata Irfan kepada Okezone, Selasa 28 Oktober 2014.
Irfan menjelaskan, MA masuk ke sebuah grup Facebook yang isinya saling saling membully antara capres A dengan capres B pada musim kampanye lalu. MA terpancing suasana diskusi dan turut menyebarkan teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial.
“Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu,” tambah Irfan seperti dikutip Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014.

Penyidik cybercrime Mabes Polri membenarkan MA sedang ditahan. Ia ditangkap karena foto yang diunggahnya memang keterlaluan. Menurutnya, MA menyambung dan mengedit foto Jokowi dan Mega sedang berhubungan.
“Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri seperti dikutip dari Beritasatu. [Siyasa/beritapopuler.com]

No comments:

Post a Comment